Pemda Garut Ingatkan Para Kades Agar Patuhi Wajib Pajak Periode 2021-2022


Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut mengingatkan para Kepala Desa (Kades) di wilayahnya agar mematuhi wajib pajak periode 2021-2022.

Pemberitahuan informasi terkait kewajiban pajak tersebut disampaikan oleh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Dadang Karna saat mengikuti upacara gabungan di sekda Garut, Senin, 13/2/2023.

Melalui keterangan tertulis, Dadang mengungkapkan agar kewajiban pajak desa segera ditunaikan, terutama menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak,

Kemudian pada kesempatan itu juga, Dadang menyampaikan, penghargaan kepada kades yang telah menunaikan kewajiban tersebut sebagai motivasi.

"Lebih care lagi terkait dengan pembayaran pajak Bupati Garut, mengingatkan kepada para kades agar membereskan kewajiban membayar pajak tahun 2021-2022 khususnya pajak pusat yaitu pajak penghasilan sama pajak pertambahan nilai, itu aja," lanjutnya.

Kemudian untuk tindak lanjutnya, imbuh Dadang, akan diadakan monitoring atas pembayaran pajak dan pihaknya akan bekerjasama dengan Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut terkait anggaran tersebut.

Di sisi lain, Bupati Garut juga memberikan apresiasi kepada kepala desa yang mendapatkan penghargaan Kepatuhan Pembayaran Pajak Tahun 2021-2022.

Mengingat akan diadakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, ia mengingatkan kepada para kades agar membereskan kewajiban membayar pajak tahun 2021-2022.

"Kewajiban pajak 2022 ya, 2021 dan 2022. Kalau belum seperti itu kita akan umumkan supaya tidak dipilih oleh rakyat," ujarnya.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka