Pemerintah Bakal Ganti e-KTP dengan IKD, Apa Itu ?


[Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.]

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah jenis tanda  pengenal digital yang akan diterbitkan Kemendagri, sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia.

IKD sendiri tidak jauh berbeda dengan KTP Elektronik yang saat ini digunakan masyarakat Indonesia sebagai tanda pengenal warga negara.

Kemudian yang menjadi dasar dari adanya IKD ini, menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan.

"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Adapun IKD ini sendiri, dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut pemerintah, sedikitnya ada tiga masalah yang menghambat penerbitan KTP elektronik secara luas, mulia dari Blangko, Pencetakan dan Akses Internet.

Dimana pengadaan blanko KTP elektronik memakan anggaran cukup besar, dan pencetakannya pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.

Kemudian terkait jaringan, di beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk sehingga berpengaruh pada hasil perekaman KTP elektronik.

"Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital," ujar Zudan.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka