Pemprov Jabar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus


Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberi berbagai insentif fiskal berupa diskon pajak dan pembebasan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan bagi wajib pajak. Pemutihan dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan unggahan akun instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat @bapenda.jabar pada Jumat (24/6), pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Adapun rincian insentif pemutihan kendaraan bermotor yang diberikan diantaranya:

1. Bebas:

- Denda pajak kendaraan bermotor

- Bea balik nama kendaraan bermotor kedua

- Tunggakan pajak kendaraan tahun kelima

2. Diskon:

- Pajak kendaraan bermotor

- Bea balik nama kendaraan bermotor pertama.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website bapenda.jabarprov.go.id.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka