Beranda Pengedar Sabu Diamankan di Tarogong Kidul Garut, Polisi Kejar Satu Pelaku Lain
ADVERTISEMENT

Pengedar Sabu Diamankan di Tarogong Kidul Garut, Polisi Kejar Satu Pelaku Lain

2 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Pengedar Sabu Diamankan di Tarogong Kidul Garut, Polisi Kejar Satu Pelaku Lain, Source: Humas Polres Garut

Puluhan paket sabu berhasil diamankan dari seorang pelaku di Tarogong Kidul Garut, sementara satu orang lain yang diduga terlibat masih terus diburu petugas.

Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu diamankan di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu, (2/5/2026). Dalam pengungkapan ini, satu pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Garut Amankan Buruh Harian dalam Kasus Sabu di Cilawu

Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan penindakan di lokasi. Dari tangan pelaku berinisial EW (32), warga Tarogong Kidul, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 25,65 gram dan netto 21,69 gram.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sejumlah paket sabu dengan berbagai kemasan, mulai dari plastik klip bening, bungkusan tisu yang dilapisi lakban bertuliskan “Fragile”.

Selain itu, ditemukan pula 10 paket sabu dengan kemasan yang serupa hingga 20 paket sabu lainnya yang dibungkus tisu dengan menggunakan lakban berwarna cokelat.

Petugas juga mengamankan barang penunjang berupa plastik klip kosong, lakban merah bertuliskan “Fragile”, lakban warna cokelat, timbangan digital, kantong plastik hitam, serta satu unit handphone dengan merek OPPO yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial IK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Barang tersebut diketahui didapat dengan sistem tempel di wilayah sekitar Kecamatan Tarogong Kidul.

Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Garut. Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kurir Sabu Diciduk di Tarogong Kidul, 197,8 Gram Disita Polisi

Nah Warginet, peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di lingkungan sekitar. Peran bersama sangat dibutuhkan agar situasi tetap aman dan generasi muda bisa terhindar dari bahaya narkoba.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.