Pengeroyokan Wartawan Usai Sidang Vonis SYL, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka


Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap wartawan KompasTV usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penangkapan dua tersangka pengeroyokan itu ditangkap pada Jum’at (12/7/2024).

“Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” ujar Ade yang dikutip dari Kompas.TV, Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan kedua pelaku yang berinisial MNM (54) dan S (49) diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

“Dua orang tersebut adalah saudara MNM, itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” ungkapnya yang dikutip dari Tribunnews.  

Kejadian tersebut terjadi saat jurnalis KompasTV, Bhodiya Vimala sedang meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat itu SYL hendak keluar dari ruang sidang dan ormas pendukung SYL menutupi pintu keluar.

“Dalam kondisi ruang sidang penuh, merea masuk menutup pintu keluar. Kami sudah sepakat dengan ormas tersebut, dan jurnalis TV lainnya meminta untuk membuka jalan agar saat SYL keluar, kemi bisa mendapatkan gambarnya,” ujarnya saat diwawancara.

Pada saat kejadian, ruang sidang terlihat penuh dan mereka (ormas pendukung SYL) menutupi pintu masuk. Namun, pada saat SYL hendak keluar ormas pendukungnya mulai berdesakan dan mendorong untuk keluar sidang.

Pada saat berdesakan, ormas pendukung melakukan pemukulan hingga perusakan alat meliput. Ia juga menyebut saat dirinya jatuh karena berdesakan, ia juga berusaha melindungi peralatan kerja miliknya hingga terinjak massa.

Sumber foto : pacitanku.com


 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka