Pentingnya Perlindungan Ekonomi Domestik Terhadap Pelaku UMKM


Pemerintah menekankan pentingnya melindungi perekonomian nasional, khususnya UMKM. Salah satunya adalah harmonisasi regulasi di bidang transformasi digital, antara lain kebijakan investasi, kebijakan perdagangan, dan kebijakan persaingan usaha. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, Pasar Tanah Abang pernah menjadi pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun di era digital, pasar yang sudah ada sejak tahun 1735 beserta para pedagangnya menghadapi tantangan serius berupa perubahan perilaku pasar dari offline ke online dan serbuan barang-barang luar negeri.

Era digital tidak bisa dihindari, sehingga retailer dan UMKM harus go digital dan terus berinovasi. Teten Masduki dalam siaran pers resmi yang diterima, Selasa (19/9/2020) mengatakan, “Yang jadi persoalan bukan pedagang offline kalah dengan pedagang online. Tapi Bagaimana cara pelaku usaha online bersaing dan mendorong produk lokal agar tumbuh dan berkembang". Teten menambahkan, transformasi digital yang terus berkembang perlu dikelola sedemikian rupa sehingga disrupsi bisa lebih moderat dan tidak terlalu berkembang.

Misalnya, sejak diberlakukan pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa telah mengeluarkan peraturan khusus terkait layanan digital, begitu pula dengan India, Tiongkok, dan Amerika Serikat yang menerapkan kebijakan serupa. Dalam konteks Indonesia, digitalisasi membawa dampak yang signifikan, baik negatif maupun positif. Jika tidak didukung regulasi yang baik, digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku perekonomian nasional. Dalam kesempatan tersebut, Teten mengamati pedagang di Pasar Tanah Abang rata-rata mengalami penurunan pendapatan lebih dari 50%.

Meskipun mereka juga telah melakukan transformasi bisnis penjualan dengan memasarkan produknya secara online, namun sebagian besar dari mereka masih kesulitan untuk meningkatkan pendapatannya kembali. “Kami sudah berdiskusi tentang pasar, mereka melihat penurunan penjualan. “Kalaupun ada peningkatan pada waktu-waktu tertentu, bisa dipastikan dampaknya bisa permanen,” jelas Teten. Menurut Teten, yang perlu diatur adalah arus barang impor dan memastikan apakah barang yang masuk ke Indonesia legal atau tidak.

“Kalau begitu mari kita cari tahu jawabannya, apakah tarif pajak impor yang kita tetapkan terlalu rendah atau peraturannya terlalu longgar dan berlaku untuk semua produk impor,” tutur Mantan Kepala Kantor Staf Presiden itu. MenkopUKM Teten akan melihat perlunya pengelolaan platform digital, baik dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Dalam hal ini perlu diperjelas apakah barang yang dijual itu disertai dengan surat-surat yang sah atau tidak. “Seperti SNI, izin halal atau izin lainnya.

“Dengan begitu, kita bisa mencegah penjualan produk secara online yang dapat berdampak pada produk dalam negeri,” kata Teten. Pantauan Menteri Teten, selama ini pelaku UMKM yang berjualan online sebagian besar merupakan penjual barang impor atau belum memiliki produk sendiri. “Saat ini, 56% dari total pendapatan akumulasi produk dalam dan luar negeri dikuasai oleh e-commerce luar negeri. Teten mengatakan, arahan Presiden terhadap kebijakan ekonomi digital Indonesia. Oleh karena itu, Teten menekankan pentingnya menjaga atau menjaga perekonomian nasional agar pasar digital Indonesia yang memiliki potensi besar tidak dikuasai asing.

Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, salah satu solusi mendesak saat ini adalah menerapkan kebijakan transformasi digital terhadap investasi, perdagangan, dan persaingan komersial. Data menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan pasar e-commerce cukup pesat. Menurut data Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp 476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi e-commerce pada tahun 2022 lebih tinggi 18,8% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 401 triliun.

Dengan data perkembangan e-commerce tersebut, Menteri Teten meyakinkan bahwa digitalisasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya UMKM. Pasar belanja online Indonesia harus memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi lokal, bukan produsen di negara lain. Belum lagi agenda pemerintah untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia akan terganggu jika terlalu mudah masuknya barang dari luar, ”ujarnya. Salah satu pemilik toko pakaian wanita di Tanah Abang, Juliaarti mengaku pendapatannya menurun hingga 50% sejak musim lebaran 2023 hingga saat ini.

Ia bahkan mencoba berjualan online namun tetap tidak ada pembelinya. “Penjualan online dan offline sama-sama stabil, bahkan turun signifikan. Pendapatan terus menurun tetapi harga sewa terus meningkat. “Saya juga ambil bahan mentah dan terlilit hutang,” kata Juliarti. Ia mengatakan, sudah lebih dari 10 tahun berjualan di Tanah Abang dan saat ini paling terkena dampaknya. “Saya sangat setuju bahwa e-commerce akan selalu ada. “Tapi harus adil dan harganya harus sesuai dengan yang ada di pasar,” kata Juliarti.

 

 

Sumber : investor.id - Arnoldus Kristianus


0 Komentar :

    Belum ada komentar.