Perampokan di Cikajang, Nenek Jadi Korban Kekerasan
Pada bulan September 2024, sebuah kejadian perampokan yang menghebohkan terjadi di Cikajang, Garut. Seorang wanita asal Garut, yang diketahui berinis ial CI (31), melakukan perampokan terhadap seorang nenek bernama Etih (70) yang sedang berdagang di warungnya.
Kejadian ini terjadi ketika CI mendatangi warung Etih dan memesan kopi. Setelah itu, CI meminta izin ke kamar mandi, tetapi ternyata itu hanya siasatnya. CI kemudian menghampiri Etih dan menyiksanya dengan memukulnya menggunakan batu-bata. CI juga merampas berbagai barang berharga yang ada di sana, termasuk perhiasan emas.
Etih yang pingsan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi langsung mengantongi identitas CI karena Etih sendiri mengenal CI. CI kemudian berhasil diamankan di kawasan perbatasan Garut-Tasikmalaya pada Minggu, 29 September 2024.
Dalam kejadian ini, korban diketahui merugi hingga belasan juta rupiah karena barang berharganya digondol CI. CI kemudian menjual perhiasan emas yang dirampasnya dan menggunakan uangnya untuk keperluan sehari-hari dan bekal melarikan diri.
CI kini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Motif Perampokan
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, CI melakukan perampokan karena sakit hati dan dendam yang telah dipendamnya sejak lama. CI juga menggunakan uang dari penjualan perhiasan korban untuk berpoya-poya bersama kekasihnya.
Tindakan Polisi
Polisi langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan dari korban. Mereka mengantongi identitas CI dan kemudian menangkapnya di kawasan perbatasan Garut-Tasikmalaya. CI kini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Kejadian perampokan di Cikajang, Garut, menunjukkan bahwa perampokan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Penting bagi kita untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan diri kita sendiri.
Sumber: Detik Jabar
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.