Peraturan Dasar Mengenai Zakat


Zakat merupakan rukun ketiga dalam rukun islam, zakat ini merupakan istilah yang merujuk pada kewajiban seseorang untuk menyumbangkan sebagian harta atau kekayaanya setiap tahun dengan tujuan beramal. Zakat juga memiliki tujuan untuk memurnikan jumlah harta yang berlebih. Harta yang berlebih disini merujuk pada harta yang dimiliki melebih dari kebutuhan dasar.

Zakat yang diberikan oleh setiap orang tentu saja berbeda karena zakat ini berdasarkan pendapatan dan kepemilikan harta masing-masing individu, Jumlah zakat yang harus diberikan mulai dari 2.5% atau 1/40 bagian dari keseluruhan harta yang dimiliki. Namun, zakat tidak harus diberikan jika kekayaan pribadi seseorang berkurang di bawah batasan yang sudah ditetapkan.

Zakat berbede dengan sodaqah karena zakat merupakan hal wajib dan memiliki peraturan tertentu. Sedangkan sadaqah dilakukan secara sukarela serta tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya. Untuk membayar zakat terdapat kriteria khusus, beberapa kriteria diantaranya adalah seseorang sudah harus membayar zakat ketika seseorang tersebut mempunyai harta dengan minimal nilainya senilai dengan emas 87,48 gram atau 612,36 gram perak.

Jika memiliki harta dengan nilai diatas emas dan perak yang telah ditetapkan tersebut maka seseorang wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari nilai hartanya. Untuk individu yang tidak memenuhi batas nilai minimum tersebut maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat diberikan kepada delapan golongan yakni fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, budak atau hamba sahayam gharimin, orang-orang fi sabillillah dan ibnu sabil.

 

 

 

 

Sumber : Investopedia.com


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka