Peraturan Penggunaan Speaker Masjid di Bulan Ramadan


Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan pengeras suara atau speaker. Speaker atau pengeras suara ini dibagi dua menjadi pengeras suara luar dan pengeras suara dalam. Dalam edaran tersebut menyebutkan bahwa penggunaan speaker saat tarawih, ceramah ramadan, tadarrus Al-Quran harus menggunakan pengeras suara dalam.

Peraturan ini bertujuan untuk membuat suasana ramadan menjadi lebih syahdu dan teratur. Peraturan penggunaan pengeras suara ini bukanlah peraturan yang baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1978. Tujuan pengaturan suara ini tentunya mencegah banyaknya suara keras jika ada masjid yang berdekatan.

Saat ini peraturan penggunaan pengeras suara di masjid telah diatur dalam Surat Edaran Meneteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid serta mushala. Pengaturan pengeras suara ini bukanlah mencegah proses syiar, melaikan untuk menjaga ketentraman, kenyaman dan keharmonisan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka