- Oleh Alya zihan nadira
- 09, Sep 2024
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap Bareskrim Polri. Tercatat sebanyak 50 orang WNI terlibat dalam kasus TPPO tersebut. Korban diterbangkan ke Sydney, Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi kerja sama dengan pihak Australian Federal Police (AFP) dengan nama operasi 'Operation Mirani', ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Tersangka berinisial FLA (36), ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh Bareskrim. FLA yang berperan sebagai perekrut, ditangkap oleh tim Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. Tersangka lainnya berinisial SS alias Batman, mantan warga Indonesia yang berpindah menjadi warga Australia, telah ditangkap di Australia tepatnya di Sydney, pada 10 Juli 2024.
Berdasarkan pemaparan Djauhandani, SS alias Batman ini berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney, sekaligus menampung para korban, dan sudah melakukan aksi ini sejak tahun 2019. Kedua pelaku TPPO bahkan sudah mendapatkan keuntungan sebanyak 500 juta rupiah dari aksinya tersebut.
Atas kesalahan tersebut, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda uang maksimal Rp 600 juta.
Sumber:
- Humas polri
Belum ada komentar.