Perubahan Perda Terkait RSUD Garut


Rapat Paripurna Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 sudah dilaksanakan, dalam rapat ini membahas dua Raperda baru Kabupaten Garut. Rapart Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin, 30 Oktober 2023.

Dua Raperda baru ini membahas tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Selain itu, Rudy Gunawan juga mengajukan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut karena menurutnya Perda tersebut belum mengatur ketentuan terkait RSUD.

Rudy Gunawan mengatakan bahwa RSUD sebagai unit organisasi yang bersifat khusus memiliki otonominya sendiri di mana mereka dalam mengelola keuangannya serta kepegawaiannya secara mandiri. Menurut Rudy, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 menyebutkan bahwa Direktur RSUD secara limitatif akan melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari laporan kinerja, sesuai dengan ketentua peraturan peundang-undangan.

Sehingga berdasarkan PP dan ketentuan normatif tersebut arah kebijakan yang diatur dalam Perda yang baru akan menghapus RSUD dr.Slamet Garut sebagai salah satu perangkat daerah di dalam peraturan daerah. RSUD dr. Slamet ini akan menjadi unit organisasi bersifat khusus (UOBK) yang akan diatur dalam Peraturan Bupati.

 

Sehingga RSUD dr. Slamet yang semulanya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Perda yang diajukan ini maka kedudukan RSUD dr.Slamet akan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka