Polisi Bongkar Kasus Narkotika dan Obat Terlarang di Garut Selatan


Kepolisian Resor (Polres) Garut membongkar sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Garut bagian selatan, khususnya Kecamatan Pameungpeuk dan Cibalong. Terdapat empat tersangka yang ditangkap dari sejumlah kasus itu.

Empat orang tersangka itu terdiri dari tiga laki-laki berinisial MFN (24), SS (23), dan IR (27), dan seorang ibu rumah tangga M (46). IRT berinisial M diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

"Hasilnya, kami menangkap empat orang tersangka, yang terdiri dari pengedar, penjual, dan pemakai," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam rilis yang diunggah @polresgarut, Selasa (8/11/2022).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari aduan masyarakat, termasuk tokoh agama, terkait maraknya peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Garut selatan. 

Atas aduan tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara khusus di wilayah Garut selatan.

“Kami monitor dalam program Taros Kapolres Garut banyak yang menyoroti terkait maraknya peredaran Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di wilayah Garut Selatan,” ungkapnya.

Dari ke 4 orang tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1.200 butir jenis tablet Obat-obatan terlarang, terdiri dari 903 Tramadol, 70 Dextro, 184 Heximer, dan 43 Trihexypenidil.

Kapolres menjelaskan, 4 orang tersangka ditangkap di tempat dan kasus yang berbeda.

Tersangka SS merupakan supir angkutan umum yang mengedarkan obat-obatan terlarang ke sesama para supir.

Kapolres mengungkapkan, tersangka M yang merupakan IRT dan IR seorang security menjadi perhatian lantaran mengedarkan kepada komunitas nelayan, pekerja perkebunan, penggembala ternak dan anak-anak muda.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka akan dikenakan hukuman sesuai perbuatannya masing-masing, yaitu Pasal 196 Pasal 198 UU tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. 

Sementara penjual miras dijerat sanksi Perda Kabupaten Garut tentang Miras dengan ancaman tiga bulan kurungan.

Kapolres menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Taros Kapolres Garut di nomor hotline 08-111-3-404040.

“Kami siap melayani secara responsif terhadap segala pengaduan masyarakat,” ujarnya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka