Polisi Diduga Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa Saat Bubarkan Demo di Senayan
Peristiwa di Senayan menimbulkan keprihatinan serius terkait penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam pembubaran demo.
Pada 28 Agustus 2025, di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, terjadi kericuhan saat aparat kepolisian berusaha membubarkan massa pendemo yang semula bergerak dari kawasan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam proses pembubaran, selongsong gas air mata ditemukan berserakan di lokasi, dengan label tertulis masa produksi April 2020 dan masa kedaluwarsa April 2023, menunjukkan dugaan bahwa gas tersebut telah melewati masa pakai lebih dari dua tahun.
Polisi menembaki massa menggunakan gas air mata Sebagai salah satu upaya penertiban untuk mendorong mundur mereka.
Beberapa demonstran tampak ditangkap, bahkan ada laporan pemukulan oleh sejumlah anggota polisi. Aparat kepolisian hingga saat ini belum memberikan respon resmi mengenai dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa tersebut.
Baca Juga: Sahroni Dicopot dari Kursi DPR : Salah Satunya, Berawal dari Ucapan 'Tolol'
Sebagaimana disebutkan dalam Tirto id, pakar kimia dari Universitas Pertahanan, Dr. Mas Ayu Elita Hafizah, menyebutkan bahwa gas air mata yang sudah kadaluarsa ini sangat berbahaya lantaran dapat mengakibatkan turunnya efektivitas untuk mengendalikan massa. Hal itu juga tentunya akan berdampak pada kesehatan orang-orang yang terkena gas air mata kadaluarsa itu.
Insiden ini bukan kasus pertama dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa. Pada peristiwa Kanjuruhan tahun 2022, terjadi pula hal serupa, di mana para aparat menggunakan gas air mata kadaluarsa untuk mengamankan situasi.
Pada saat itu, pihak berwenang menyatakan bahwa zat kimia dalam gas tersebut mungkin kadar efektifnya menurun, namun tetap menimbulkan kontroversi dalam penanganan kerusuhan.
Kericuhan pada demo kali ini juga terjadi bersamaan dengan gelombang protes nasional pada Akhir Agustus 2025, dimana terjadi bentrokan antara massa pendemo, mahasiswa, dan polisi, dengan tuntutan politis dan sosial yang meluas. Banyaknya masyarakat yang turun langsung ke jalan, sehingga menyebabkan ruas jalan yang terganggu dan fasilitas yang juga terhambat.
Baca Juga: Cerita Prabowo, Kasihan dengan Menteri Kerja 7 Hari Sepekan
Legalisasi gas air mata kadaluarsa ini sepertinya perlu dipertanyakan mengenai ketepatan prosedur penggunaannya sebagai senjata non mematikan.
Tanggapan resmi pihak kepolisian serta pemerintahan sangat dinantikan masyarakat luas mengenai peralatan yang digunakan aparat dalam semasa demo dilakukan dan bagaimana prosedur penanganan unjuk rasa yang seharusnya.
Selain menggugah dampak hukum dan kemanusiaan, kejadian ini juga mencerminkan potensi pengulangan pola dari insiden-insiden masa lalu. Transparansi aparat keamanan dan penegakan protokol penggunaan peralatan, serta pengawasan publik dan institusi terkait, menjadi krusial untuk diusut lebih lanjut.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.