29 Agustus Sejarah DPR RI Terbentuk, Apa Tugas dan Wewenang Sesungguhnya?
DPR adalah jembatan antara rakyat dan pemerintah, menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk menegakkan akuntabilitas dan demokrasi.
Pada 29 Agustus 1945, Presiden Soekarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai bagian dari lembaga legislatif awal pasca-Proklamasi Kemerdekaan. KNIP ini merupakan cikal bakal parlemen modern di Indonesia.
Pada masa itu, KNPI diisi oleh tokoh-tokoh berpengaruh yang ingin memperjuangkan hak rakyatnya. Dengan adanya perubahan dari masa ke masa, sehingga nama KNPI berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat atau yang lebih dikenal sekarang adalah DPR.
Dari masa ke masa, KNIP berkembang, berganti nama dan struktur, hingga secara resmi DPR modern terbentuk, melalui periode Republik Indonesia Serikat (RIS), Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS), hingga akhirnya menjadi lembaga legislatif tetap.
Engan begitu, 29 Agustus diperingati sebagai hari ulang tahun DPR RI dan hari pembentukan parlemen pemerintahan.
Baca Juga: Netizen: Anggota DPR Harus Memiliki Gelar S2 dan Skor TOEFL Minimal 500
Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR RI
Dilansir dari Detik.com, DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yang diatur dalam Undang-Undang dan UUD 1945 yang telah diamandemen.
1. Fungsi Legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Menerima dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas bersama pemerintah sebagaimana yang diajukan oleh Presiden atau DPD.
- Menetapkan UU serta memiliki hak untuk menyetujui atau menolak Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
2. Fungsi Anggaran
- Menyetujui RUU APBN yang diajukan Presiden.
- Memperhatikan keputusan DPD dalam merancang RUU tertentu, dan memutuskan haril pengecekan BPK terhadap pengelolaan keuangan negara.
- Memberikan persetujuan atas aset negara yang dipindah tangankan, serta perjanjian yang menyangkut keuangan negara.
3. Fungsi Pengawasan
- DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintahan.
- Mengawasi dan menindaklanjuti masukan DPD terhadap program kerja yang akan dilakukan, seperti hubungan pusat-daerah, otonomi daerah, serta program kerja lainnya.
Baca Juga: Cerita Prabowo, Kasihan dengan Menteri Kerja 7 Hari Sepekan
Tugas dan Wewenang Lainnya
- Selain fungsi utama, DPR RI memiliki beberapa wewenang strategis, antara lain:
- Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal menyatakan perang/perdamaian, pengangkatan atau pemberhentian beberapa jabatan tinggi seperti hakim agung dan anggota Komisi Yudisial.
- Memilih hakim konstitusi yang akan dicalonkan, dan menentukan anggota BPK untuk diajukan kepada presiden.
DPR memiliki peran penting terhadap tata kelola dan pembangunan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pengesahan undang-undang dan APBN.
Dengan wewenang pengawasan dan hak-hak seperti hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, DPR berpotensi mengkritisi dan menyeimbangkan kekuasaan eksekutif.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.