Beranda Miris, Pria di Garut Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tetangga
ADVERTISEMENT

Miris, Pria di Garut Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tetangga

3 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Miris, Pria di Garut Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tetangga (Ilustrasi: Freepik)

Garut - Seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat, 19 September 2025. "Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Joko.

Baca Juga: 569 Pelajar di Garut Keracunan, Diduga Akibat Menu "Makan Bergizi Gratis"

Kronologi dan Proses Hukum

Korban, yang diketahui masih berusia 13 tahun, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Garut pada 9 September 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi bejat ini diduga telah dilakukan pelaku sejak Mei 2025.

Menurut keterangan polisi, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini memanfaatkan kondisi rumah korban yang berdekatan. Ia diduga melakukan aksinya di rumah korban.

Saat itu, korban yang baru saja menyelesaikan pekerjaan rumahnya sedang beristirahat di kamar. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan diduga melakukan tindak pidana tersebut dengan pengancaman.

Baca Juga: Polres Garut Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG Ratusan Siswa di Kadungora

Saat ini, kasus tersebut ditangani secara intensif oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut. "Kami pastikan pelaku akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah AKP Joko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, korban juga akan mendapatkan perlindungan hukum penuh sesuai dengan hak-haknya.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.