Apa Itu Mens Rea dan Perannya dalam Penentuan Hukum Pidana
Mens rea adalah unsur niat dalam hukum pidana yang menentukan apakah seseorang dapat dipidana atau dibebaskan dari tuntutan.
Kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea menimbulkan perbincangan publik. Istilah mens rea sendiri merupakan konsep mendasar dalam hukum pidana yang digunakan untuk menilai niat pelaku di balik suatu perbuatan.
Baca juga: Hati-Hati! Dalam KUHP Baru, Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Kini Bisa Dipidana
Akar Konsep Niat dalam Sejarah Hukum
Jauh sebelum hukum modern dikenal, sistem keadilan dunia memegang prinsip tanggung jawab mutlak tanpa menilai kondisi batin pelaku. Setiap tindakan yang memicu kerugian, baik disengaja maupun tidak, dianggap sebagai pelanggaran serius yang dibalas melalui ganjaran setimpal.
Perubahan mulai terjadi saat hukum berkembang dengan memperhitungkan faktor mental pelaku. Pengaruh Hukum Romawi dan Hukum Kanonik mendorong terciptanya mens rea, dengan menempatkan niat dan kesadaran sebagai unsur utama dalam menentukan kesalahan pidana seseorang.
Tingkatan Kesalahan dalam Hukum Modern
Dalam penerapan hukum pidana modern, mens rea tidak lagi dilihat berdasarkan moral kolektif semata. Pengadilan mulai menerapkan pendekatan secara subjektif untuk menguji tujuan yang sesungguhnya dari pelaku secara lebih adil dan proporsional.
Saat ini dikenal empat tingkat kesalahan, yaitu niat, pengetahuan, kecerobohan, serta kelalaian. Meskipun kelalaian sering diperdebatkan, hukum tetap memasukkannya dalam mens rea karena setiap individu memiliki kewajiban moral untuk mencegah dampak merugikan bagi orang lain.
Baca juga: RUU KUHAP Disahkan: Apa Arti dan Dampaknya Bagi Masyarakat Indonesia?
Perkara yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono memperlihatkan bahwa pemahaman tentang mens rea sangat krusial dalam mempertimbangkan sebuah pernyataan secara hukum. Jadi Warginet, hukum pidana tidak hanya melihat dari ucapan atau tindakan, tetapi juga niat yang menyertainya sebagai dasar keadilan.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.