Beranda Hati-hati! Dalam KUHP Baru, Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Kini Bisa Dipidana
ADVERTISEMENT

Hati-hati! Dalam KUHP Baru, Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Kini Bisa Dipidana

16 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Hati-hati! Dalam KUHP Baru, Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Kini Bisa Dipidana, Source: Unsplash

KUHP baru mengatur pacaran tanpa restu orang tua berisiko pidana melalui Pasal 452, khususnya jika melibatkan anak di bawah umur dan menarik dari pengawasan wali sah.

Penerapan KUHP baru menciptakan perubahan penting dalam kehidupan sosial, termasuk soal hubungan asmara. Saat ini, pacaran tanpa restu orang tua tidak lagi sebatas persoalan moral, tetapi berpotensi masuk ranah pidana jika melibatkan anak di bawah umur serta melanggar pengawasan wali sah.

Baca juga: Tahapan Tradisi Pernikahan Adat Sunda Sebelum Hari H yang Sarat Makna

Melindungi Hak Pengasuhan

Aturan dalam KUHP baru menekankan bahwa inti pasal ini bukan melarang cinta, melainkan untuk melindungi hak pengasuhan orang tua. Negara memandang anak belum memiliki kecakapan hukum penuh sehingga keputusan pribadi tidak dapat menghapus tanggung jawab hukum pihak lain.

Dalam hal ini, persetujuan anak untuk pergi bersama pasangannya tidak otomatis membenarkan perbuatan tersebut. Jika dilakukan tanpa adanya izin wali sah, langkah menarik anak dari pengawasan tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana yang serius.

Ancaman Pidana Dalam KUHP Baru

Berdasarkan Pasal 452 KUHP baru, pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara hingga enam tahun jika menarik anak dari pengawasan orang tuanya. Ancaman tersebut meningkat menjadi delapan tahun apabila disertai dengan kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat.

Namun, aturan ini bersifat delik aduan yang menandakan proses hukum berjalan setelah adanya laporan resmi. Dengan demikian, peran dari kedua orang tua atau wali menjadi kunci utama dalam menentukan berlanjut atau tidaknya perkara pidana tersebut.

Batas Cinta Dan Hukum

Ketentuan dalam KUHP baru sebagai pengingat bahwa kebebasan dalam menjalin hubungan tetap memiliki batas hukum. Hubungan asmara tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenaran jika melanggar hak asasi orang lain yang dilindungi undang-undang.

Hukum hadir bukan untuk membatasi perasaan, melainkan memastikan perlindungan anak tetap terjaga dengan baik. Setiap tindakan yang mengabaikan izin dari orang tua berpotensi membawa konsekuensi hukum serius bagi pihak yang terlibat.

Baca juga: RUU KUHAP Disahkan: Apa Arti dan Dampaknya Bagi Masyarakat Indonesia?

Jadi Warginet, keberadaan KUHP baru menuntut kehati-hatian dalam menjalin hubungan, terutama bagi remaja. Menghargai restu orang tua bukan sekadar etika, tetapi juga langkah penting agar tidak terjerat persoalan hukum yang dapat berakibat panjang di masa depan.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.