Polisi Tangkap Dua Orang Jambret Ponsel di Pusat Perbelanjaan


Penjambretan ponsel terjadi pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 10.30 WIB di Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Di mana dua orang pria menjambret ponsel milik korban yamg sedang mengendarai motor. Kejadian berawal ketika korban N dibonceng temannya menggunakan motor dan tanpa disadari motor korban sudah dipantau oleh pelaku.

Pelaku mengikuti motor korban dari arah belakang, ketika korban N memegang ponsel para pelaku langsung mendekati motor korban dan mengambil ponsel tersebut dari tangan korban. Setelah mengambil ponsel korban para pelaku kabur dan mengenderai motornya dengan kecepatan penuh.

N dan temannya segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarogong Kidul, setelah menerima pihak kepolisian segera melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya dapat mengetahui posisi ponsel korban. Saat itu ponsel korban terdeteksi berada di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Garut Kota.

Polisi segera menghampiri titik lokasi ponsel tersebut dan menemukan kedua pelaku yang hendak menjual ponsel curiannya yang berupakn ponsel iPhone Xr. Pelaku langsung ditangkap dan diketahui bahwa pelaku RM (32) dan IF(29) segera diamankan oleh polisi atas perbuatannya yakni penjambretan.

Pelaku diamankan di Polsek Tarogong Kdiul dengan barang bukti berupa sepeda motor mek Honda CRF warna hitam, alat yang digunakan untuk mencuri dan satu ponsel korban iPhone XR putih.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka