Polres Garut Tangkap Dua Perampok Dana BOS, Dua Sisanya Masih Buron


[Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat menyampaikan jumpa pers yang diunggah akun instagram polresgarut, Selasa, (28/2/2023)/Sumber: Isntagram Polresgarut]

Satreskrim Polres Garut berhasil meringkus dua dari empat orang perampok dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah SD yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dua perampok itu, berhasil ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, (26/2) setelah satu pekan menjadi buronan.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan dua orang perampok ini dilakukan tindakan tegas sehingga satu perampok harus merasakan timah panas di kaki Kanannya

"Mereka kita lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," kata Rio dalam jumpa pers yang diunggah akun instagram polresgarut, Selasa, (28/2/2023).

Kemudian Rio mengatakan, pihaknya mewanti-wanti dua orang sisanya untuk menyerahkan diri karena sudah mengetahui keberadaan mereka dan sedang melakukan pengejaran.

"Kami sudah tahu kalian dimana. Saya sarankan kalian menyerahkan diri. Kalau tidak, kita akan lakukan tindakan tegas juga," pungkas Rio.

Adapun dalam aksi perampokan tersebut, Rio menjelaskan bahwa empat orang komplotan sekawan itu telah menargetkan korban saat masih di dalam bank.

Rio mengatakan, keempat tersangka saling berbagi peran dengan tersangka Nasri paling vital karena ia masuk ke bank untuk memperhatikan gerak-gerik calon korbannya.

"Tersangka yang ini masuk ke Bank dan menyamar sebagai PNS. Dia masuk lengkap menggunakan baju ASN," kata Rio.

Korban yang saat ini terpantau membawa uang dengan jumlah banyak kemudian diikuti pelaku sambil memberitahu rekannya yaitu Rian, Andi dan Zagot yang stand by di luar.

"Salah satu pelaku lain kemudian berhasil mengidentifikasi mobil yang dipakai korban. Di momen itu pelaku menyimpan paku di ban mobil supaya bannya kempes," katanya.

Modus yang dilakukan komplotan ini berhasil dilakukan di Jalan Papandayan, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari lokasi bank.

Saat itu, korban merasakan ada yang tidak beres dari ban mobilnya kemudian berhenti dengan niat untuk memeriksa.

"Di situlah kemudian pelaku melakukan aksinya. Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di jok mobil," katana.

Kemudian atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 36 KUHp dengan ancaraman hukuman 7 tahun penjara.

"Ancamannya kita kenakan tujuh tahun penjara, pasal 363 KUHP" tegas Rio.***

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka