Presiden Boleh Endorse Calon Kepala Daerah, Tidak Ada Larangan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengklarifikasi bahwa tidak ada larangan bagi presiden atau pejabat negara dari partai politik untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Menurutnya, aturan netralitas hanya berlaku bagi anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berarti pejabat dari partai politik, termasuk presiden, diperbolehkan mengendorse calon yang maju dalam pilkada.
Hasan menjelaskan bahwa ketentuan netralitas tidak mencakup pejabat dari partai politik. “Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik, juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” ujarnya pada Minggu, 10 November 2024. Dengan demikian, presiden dan pejabat politik lain memiliki hak untuk mendukung calon yang sejalan dengan partainya, selama tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dalam prosesnya.
Namun, pejabat dari partai politik yang ingin terlibat dalam kampanye harus tetap mematuhi beberapa ketentuan. Hasan menekankan bahwa mereka tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas jabatan atau melakukan kampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti. Hal ini untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan posisi dalam mendukung calon kepala daerah.
Hasan juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mendukung calon kepala daerah karena posisinya sebagai ketua umum partai politik. “Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” tambahnya.
Sumber: detik.news
Ditulis Oleh : Alya Zihan
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.