slot gacor terbaik slot gacor thailand slot gacor hari ini slot gacor 2025
'; Rata-Rata Upah di Jawa Barat Capai Rp.21.194 per Jam pada 2023, Peringkat Kesembilan Secara Nasional | Infogarut.id
Beranda Rata-Rata Upah di Jawa Barat Capai Rp.21.194 per Jam pada 2023, Peringkat Kesembilan Secara Nasional

Rata-Rata Upah di Jawa Barat Capai Rp.21.194 per Jam pada 2023, Peringkat Kesembilan Secara Nasional

2 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi gambar

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah pekerja di Jawa Barat pada tahun 2023 mencapai Rp.21.194 per jam. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp.2.156 per jam dibandingkan Desember 2022 yang hanya Rp.19.038 per jam. Jika dibandingkan dengan Desember 2021, kenaikannya mencapai Rp.1.478 per jam.

Meski mengalami peningkatan, rata-rata upah di Jawa Barat menempati posisi kesembilan secara nasional pada 2023. Adapun rata-rata upah nasional tahun ini tercatat sebesar Rp.19.662 per jam. DKI Jakarta berada di puncak dengan rata-rata upah tertinggi sebesar Rp.42.354 per jam, disusul Papua (Rp.28.570 per jam) dan Kepulauan Riau (Rp.27.640 per jam). Sementara itu, provinsi dengan rata-rata upah terendah adalah Nusa Tenggara Barat yang hanya mencapai Rp.12.933 per jam.

 

Rata-Rata Upah di Sektor Pekerjaan di Jawa Barat

Di Jawa Barat, sektor yang memberikan upah tertinggi adalah pertambangan dan penggalian dengan penghasilan bulanan mencapai Rp.9,62 juta. Posisi kedua ditempati oleh sektor real estate, di mana rata-rata pekerja memperoleh Rp.6,35 juta per bulan. Sementara itu, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib menempati urutan ketiga dengan rata-rata gaji sebesar Rp.4,62 juta per bulan.

Sebaliknya, sektor dengan upah terendah adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan rata-rata gaji hanya Rp.1,56 juta per bulan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara sektor pekerjaan di provinsi ini.

 

Tren Pertumbuhan Upah dalam Lima Tahun Terakhir

Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata upah di Jawa Barat mengalami pertumbuhan tertinggi pada tahun 2016, mencapai 31,51%. Namun, pertumbuhan terendah tercatat pada 2022 dengan penurunan sebesar 3,44%. Meskipun demikian, tren upah secara keseluruhan menunjukkan peningkatan positif dalam beberapa tahun terakhir.

 

Peringkat Provinsi Berdasarkan Rata-Rata Upah

 

10 Provinsi dengan Rata-Rata Upah Tertinggi pada 2023:

1. DKI Jakarta: Rp.42.354 per jam

2. Papua: Rp.28.570 per jam

3. Kepulauan Riau: Rp.27.640 per jam

4. Maluku Utara: Rp.27.078 per jam

5. Papua Barat: Rp.25.695 per jam

6. Banten: Rp.24.685 per jam

7. Kalimantan Timur: Rp.22.509 per jam

8. Kalimantan Utara: Rp.22.366 per jam

9. Jawa Barat: Rp.21.194 per jam

10. Kalimantan Tengah: Rp.20.257 per jam

 

10 Provinsi dengan Rata-Rata Upah Terendah pada 2023:

1. Nusa Tenggara Barat: Rp.12.933 per jam

2. Jawa Tengah: Rp.13.381 per jam

3. Lampung: Rp.13.958 per jam

4. Nusa Tenggara Timur: Rp.14.770 per jam

5. Gorontalo: Rp.15.138 per jam

6. Jawa Timur: Rp.15.155 per jam

7. Sumatera Selatan: Rp.16.273 per jam

8. Sulawesi Barat: Rp.16.387 per jam

9. Sulawesi Tengah: Rp.16.392 per jam

10. DI Yogyakarta: Rp.16.478 per jam

 

Kenaikan rata-rata upah di Jawa Barat menunjukkan tren positif, meskipun posisi provinsi ini masih berada di peringkat menengah secara nasional. Perbedaan upah antara sektor pekerjaan juga menjadi perhatian, terutama untuk sektor-sektor yang memberikan upah rendah seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan. Peningkatan rata-rata upah yang berkelanjutan diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi di provinsi ini.

 

Sumber: databoks.katadata

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.