Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polres Garut Setelah Jadi Target Operasi Antik Lodaya


[Para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil Ditangkap Polres Garut Lewat Ops Antik Lodaya 2023 ditampilkan dalam gelar perkara, Selasa (15/8/2023) Foto: Humas Polres Garut]

Kepolisian Resor (Polres) Garut tangkap kembali residivis Kasus penyalahgunaan Narkotika berinisial TW (34) yang masuk dalam Target Operasi (TO). Bertempat di Markas Mapolres Garut, pelaku ditampilkan dalam gelar perkara Selasa (15/8/2023)

 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menerangkan, Selasa (15/8), untuk pelaku TW sendiri merupakan dua kali residivis Pidana Narkotika tahun 2016 dan 2018. TW juga diketahui saat ini mendapatkan status bebas bersyarat dan masih menjadi warga binaan Lapas Jawa Barat.

 

“Perlu diketahui terduga pelaku atas nama “TW” (34) merupakan target operasi (TO) dalam operasi antik tingkat Polres Garut tahun 2023, ia juga merupakan 2 kali residivis dalam perkara tindak Pidana Narkotika tahun 2016 dan tahun 2018. Saat ini ia mendapatkan status bebas bersyarat dan masih menjadi warga binaan Lapas Jawa Barat, namun atas kesalahannya dirinya kembali kami amankan ke Mapolres Garut.” Ujar Yonky.

 

Kemudian ia menambahkan dalam gelar perkara hasil Operasi Antik Polres Garut selama 10 har, Sat Res Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap 6 laporan polisi.

 

Sat Narkoba Polres Garut mengamankan sebanyak 11 orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan dengan identitas, “DW (30) warga Kel.Jayawaras, “AJ” (29) warga Desa Mangkurakyat, “LA” (35) warga Desa Samarang, “TW” (34) warga Desa Wanamekar.

 

Kemudian ada pelaku “GS” (43) warga binaan lapas Jabar, “TS” (33) warga binaan lapas Jabar, “SR” (21) warga Kel.Sukamentri, “RM” (21) warga Kel. Sukamentri, “PP” (23) warga Desa Jatigede, “MA” (36) warga Desa Cintarakyat, dan “SAG” (18) warga Desa Rancabango.

 

Para tersangka terbukti menyimpan, memiliki sekaligus menjadi perantara jual beli dan mengkonsumsi  narkotika, psikotropika, dan obatan keras terbatas (okt) dengan tanpa resep dokter.

 

Kapolres Garut mengkonfirmasi lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara kejadian berada di 4 lokasi berbeda yakni di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Sucinaraja, dan di Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 111 atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pelaku narkotika.

 

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan akan dikenakan pasal 196, 198 UU Nomor 36 tahun 2009 dan atau pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

“Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir extacy, 75 butir psikotropika, dan 503 butir berbagai macam obat keras terbatas (okt).” tutupnya.***

 

(FN)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka