Resmi! UMP Jawa Barat 2026 Naik 0,7% Jadi Rp2,31 Juta
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026 yang disahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM, Rabu (24/12/2025).
Dalam SK tersebut, Pemerintah Jawa Barat juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penyesuaian itu menjadi acuan dasar dalam penetapan upah minimum di seluruh kabupaten dan kota (UMK) di Jawa Barat. Penetapan UMP Jawa Barat 2026 dinilai sudah sesuai dengan rumus baru pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo pada Selasa (16/12/2025).
Melalui PP Pengupahan, formula baru yang digunakan untuk menghitung UMP adalah tingkat inflasi yang ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikalikan nilai alfa. Sebagai informasi, nilai alfa inilah yang berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya pemerintah menetapkan nilai alfa di rentang 0,1-0,3, kali ini besaran alfa berada di rentang 0,5-0,9, sehingga ada kenaikan pada UMP dan UMK secara keseluruhan.
UMP dan upah minimum lainnya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Baca juga: Berapa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat? Segini Besarnya versi Kemnaker
UMP Jawa Barat Naik 0,7%
Besaran UMP Jawa Barat 2026 ini mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.191.238 menjadi Rp2.317.601—naik Rp126.363. Angka baru itu kini dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menetapkan upah minimum pekerja mereka.
“Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya (naik) 0,9 persen,” jelas KDM mengutip dari detikJabar.
Sementara itu, melalui ANTARA, dijelaskan bahwa besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat tahun 2026, UMSP Jawa Barat naik menjadi Rp2.339.995. Dalam Kepgub UMSP 2026 itu, ada 12 sektor lapangan kerja yang diatur, mulai dari konstruksi gedung hunian, perkantoran, industri, konstruksi pra-pabrik, dan sebagainya.
Lebih lanjut, penentuan besaran UMP Jawa Barat mempertimbangkan beberapa hal, seperti kesejahteraan buruh dan keberlangsungan sektor usaha. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah yang dapat mengakomodasi kepentingan buruh sekaligus usaha yang tengah berkembang. Selain itu, pekerja dan serikat buruh turut bisa memastikan bahwa seluruh pemenuhan hak upah mereka sudah sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, besaran UMK di kabupaten/kota di Jawa Barat dan upah minimum sektoral juga telah disesuaikan dengan usulan masing-masing daerah. Seluruh komponen penentuan upah minimumnya pun disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Sebagai informasi, saat ini UMK per kabupaten/kota di Jawa Barat tengah ada dalam proses drafting oleh Biro Hukum, sehingga belum ada rilis lebih lanjut terkait detailnya.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.