Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jawa Barat 2021 Sebesar 1,8 Juta


Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2021 sebesar Rp. 1.810.351,36. Besaran UMP Jawa Barat diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengumumkan penetapan tersebut dalam Jumpa pers di Gedung Sate, Bandung, Sabtu (31/10/2020)

Dikutip dari cnbcindonesia.com, "Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Rachmat.

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Menaker, Ida Fauziyah, yang meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X2020 Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP itu dilandasi UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Rachmat juga mengatakan, dengan penetapan itu, maka upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2021.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka