RKUHP Segera Disahkan, Hina Pemerintah di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara


Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan.
Namun, lagi-lagi rancangan RKUHP tersebut kembali menuai perdebatan. 

Pasalnya, salah satu pasal di dalamnya dinilai kontroversial dan cenderung memasung kebebasan berpendapat juga mengancam masyarakat pengguna media sosial. 

Seperti dikutip dalam detik.com, Pasal tersebut adalah pasal 240 dan 241 RKUHP yang isinya menyatakan seseorang bisa diancam pidana penjara 4 tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial.

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." 

Selain itu, penghinaan terhadap pemerintah yang tertuang pada Pasal 240 ini juga mengatur tentang ancaman penyebarluasan penghinaan. 

Jika penghinaan dilakukan dengan disiarkan atau dibagikan di media sosial, maka hukuman bagi pelaku akan ditambah, seperti yang tercantum dalam Pasal 241.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka