Beranda Sambut Idul Fitri, Pemkab Garut Alokasikan THR Sebulan Gaji untuk Kades dan Perangkat Desa

Sambut Idul Fitri, Pemkab Garut Alokasikan THR Sebulan Gaji untuk Kades dan Perangkat Desa

1 minggu yang lalu - waktu baca 1 menit
sumber: Istimewa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji bagi kepala desa dan perangkat desa dalam rangka menyambut Idul Fitri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa. Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, alokasi dana untuk tunjangan ini telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut.

Pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi nyata atas dedikasi dan kerja keras kepala desa serta perangkat desa dalam membangun dan memberdayakan desa. Dengan adanya THR ini, diharapkan beban ekonomi mereka dapat berkurang, sehingga kesejahteraan mereka dan keluarga meningkat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat desa, serta memotivasi kepala desa dan perangkat desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Secara umum, pemerintah pusat juga telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Garut dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita, merasa dihargai atas segala upaya dan pengorbanan mereka, serta termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.