Sejarah Palang Merah Indonesia dari Masa Kolonial hingga Pengakuan Internasional


Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi kemanusiaan yang memiliki sejarah panjang dan berperan penting dalam pelayanan kesehatan dan bantuan kemanusiaan di Indonesia. Berikut adalah ringkasan perjalanan sejarah PMI dari masa kolonial hingga pengakuan internasional 

 

 

Awal Mula dan Masa Kolonial

 

Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indische Rode Kruis (NIRK). Organisasi ini kemudian berubah nama menjadi Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) dan berfungsi sebagai cabang gerakan Palang Merah Internasional di Indonesia selama periode kolonial.

 

 

Upaya Pendirian PMI

 

Pada 1932, muncul inisiatif untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Proposal pendirian PMI diajukan pada kongres NERKAI pada tahun 1940, namun ditolak. Proposal tersebut diajukan kembali selama penjajahan Jepang, namun tetap ditolak.

 

 

Pembentukan PMI

 

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional pada 3 September 1945. Langkah ini bertujuan untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia telah menjadi negara merdeka.

 

Pada 5 September 1945, dr. Buntaran membentuk Panitia Lima, yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Djohan, dr. Joehana, Dr. Marjuki, dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia. Kemudian, pada 17 September 1945, Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) resmi dibentuk dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai ketua pertama.

 

 

Pengakuan dan Integrasi Internasional

 

Pada 16 Januari 1950, Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Perwakilan NERKAI, dr. B. Van Trich, menyerahkan aset tersebut kepada dr. Bahder Djohan dari PMI.

 

Secara internasional, PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

 

 

Pengakuan Pemerintah dan Tugas Utama

 

Keberadaan PMI diakui secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 246 tanggal 29 November 1963. Tugas utama PMI, sesuai dengan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963, adalah memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka