Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Sasar Pelaku UMKM dan Pengguna Listrik 400-900 VA.


Subsidi Rp 7 Juta pembelian Motor Listrik akan menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.

Subsidi motor listrik ini, diterapkan pemerintah untuk mendorong produktivitas dan efisiensi memasyakat menengah bawah agar daya belinya terjangkau.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenkomarves) Luhut B. Pandjaitan menyebut terdapat perbedaan harga yang signifikan antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional.

“Kalau kita lihat secara holistik, negara kita ini bisa bersaing. Kita punya semua, dari hulu ke hilir kita ada. Sumber dayanya melimpah, pasarnya luas, dan anak bangsa karya inovasi,” sebut Menko Marves optimis.

Ia pun yakin Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain dalam hal KBLBB, seperti kondisi Norwegia yang saat ini menjadi world’s top-selling electric vehicle market per capita.

Dilain sisi, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana bahwa dengan KBLBB, pengguna akan mampu menghemat 2,77 juta rupiah per tahun.

Selain itu, penggunaan motor listrik juga membuat pemerintah menghemat 32,7 miliar rupiah per tahun, penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, dan peningkatan lapangan kerja.

“Harapannya, kita bisa meningkatkan adopsi KBLBB secara massal dan menjadikan negara-negara di dunia untuk berinvestasi di industri KBLBB kita,” sebut Menko Luhut.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka