Tarif Listrik Juli 2025 Tidak Naik, Berikut Cara ketahui Jumlah Tagihannya!
Kementerian ESDM menginformasikan bahwa akhir Juli 2025 ini memberikan keringanan kembali tidak adanya kenaikan tarif. Pemerintah pun sudah memutuskan secara pasti tidak menaikkan tarif listrik per kWh.
Tarif tersebut sudah ditetapkan untuk periode triwulan III (Juli-September) 2025. Keputusan ini telah berlaku untuk semua golongan. Semua kalangan seperti UMKM, bisnis, industri, atau pun rumah tangga yang akan membayar listrik seperti periode sebelumnya.
Pelanggan subsidi atau pun non subsidi diberlakukan. Seperti yang termasuk UMKM itu pelanggan subsidi. Untuk non subsidi sendiri seperti rumah tangga, industri, atau pun fasilitas umum.
Stabilitas ekonomi jadi hal yang mendukung pada ketetapan ini. Sehingga daya beli masyarakat pun akan tetap mengalami stabilitas dan teratur seperti bisanya karena tidak adanya kenaikan listrik per kWh.
Baca juga: Pertama di ASEAN, Pembangkit Geothermal PLN Kamojang Hasilkan Green Hydrogen
Agar tidak kebingungan lagi jikalau ingin cek tarif listrik kamu saat ini. Bisa dilakukan dengan mengunjungi website atau aplikasi PLN.
Cek Tarif Listrik Via Website
- Ketik di chrome dan buka www.pln.co.id
- Klik opsi pelanggan
- Pilih bagian Informasi Tagihan dan Token Listrik
- Nomor id pelanggaran harus dimasukkan untuk langkah selanjutnya yang akan diminta
- Setelah id pelanggan dimasukkan, klik cari.
- Setelah itu akan terlihat dan muncul di layar tagihan listrik yang kamu pakai.
Baca juga: PLN Resmi Batalkan Program Kompor Listrik: Demi Menjaga Kenyamanan Masyarakat
Cek tarif listrik via Apk PLN
- unduh dan buka aplikasi PLN
- lakukan pendaftaran dulu jika kamu belum memiliki akun. Dengan memasukkan nama, Id pelanggan, lokasi, dll yang akan tampil di layar harus diisi dengan baik dan sesuaisesuai
- setelah itu, login dengan email dan kata sandi kalian
- akan ada tampilan halaman utama lalu klik memu informasi
- Lalu pilih opsi Informasi Tagihan dan Token Listrik
- dan nantinya akan ada tampilan tarif listrik yang harus dibayar dan riwayatnya.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.