Tarif Listrik Naik, PLN Pastikan Hanya untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas


Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi golongan R2 dan R4 atau pelanggan rumah tangga dengan daya mulai 3.500 VA ke atas. Kenaikan tarif listrik ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.

Namun, bagi pelanggan listrik bersubsidi dan pelanggan rumah tangga dengan golongan daya 900-2.200 VA (R1) tidak mengalami kenaikan tarif.

Mengutip dari Kompas.com, alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan daya 900-2.200 VA, karena berdasarkan pertimbangan guna menjaga daya beli masyarakat.

"Pelanggan nonsubsidi golongan R1 900-2.200 VA, itu sama sekali tidak kami pertimbangkan untuk dinaikin, untuk disesuaikan tarifnya," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).

Menurut Rida, berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah, rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, merupakan rumah tangga kelas menengah ke atas, bahkan mewah. Oleh sebab itu, tak seharusnya mendapatkan bantuan tarif listrik dari pemerintah.

"Untuk rumah tangga 3.500 VA ke atas itu sudah punya AC semua, sampling kami juga menunjukkan rumahnya sudah pada punya garasi dan enggak kosong, artinya ada mobilnya, maka kami pandang mereka masih mampu membayarnya (tarif listrik yang sudah disesuaikan). Apalagi yang R3 sepertinya enggak akan mengganggu pengeluaran mereka," jelasnya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak 5 tahun terakhir pemerintah telah menanggung biaya sebesar Rp 337, 47 triliun untuk pembayaran subsidi dan kompensasi listrik, dengan rincian subsidi listrik Rp 243,3 triliun dan kompensasi listrik Rp 94,17 triliun.
 
"Sejak 2017 itu pemerintah tak ada kenaikan tarif listrik, dengan tidak menerapkan tariff adjustment, dalam hal ini pemerintah sudah menggelontorkan subsisi Rp 243 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021," ujarnya.
 
Darmawan mengungkapkan, sepanjang 2017 hingga pertengahan 2022, kompensasi yang tidak tepat sasaran atau dinikmati rumah tangga golongan kaya mencapai sebesar Rp 4 triliun. 

"Total kompensasi yang tidak tepat sasaran itu mencapai Rp 4 triliun selama 2017-2022 tidak ada automatic tariff adjustment," ujarnya

"Setiap kWh yang disalurkan pada keluarga dengan ekonomi mampu itu ada kompensasi bantuan dari pemerintah. Ini yang kemudian diputuskan bahwa bantuan pemerintah kurang tepat sasaran," sambungnya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka