Temuan Ikan Arapaima Pasca Banjir Garut Ternyata Ada 15 Ekor, Bukan Lepas ke Sungai


Warga Garut sempat dihebohkan dengan temuan tiga ekor ikan Arapaima yang disebut-sebut berasal dari Sungai Cipeujeuh yang meluap saat banjir bandang Garut, Jumat (15/7/2022). Ketiga ikan tersebut kemudian dipotong dan dagingnya dikonsumsi oleh warga.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut, Sofyan Yani mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang datang langsung ke lokasi, dipastikan tidak ada ikan yang lepas hingga ke sungai.

"Ikan itu ditemukan bukan di perairan umum ya, bukan di sungai, tapi ditemukan di sekitar kolam tempat pemeliharaan milik warga," jelas Sofyan seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Ia menyebut, ada 15 ekor ikan Arapaima yang ditemukan pasca-banjir akibat luapan Sungai Cipejeuh di Kampung Dayeuhandap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. 

Ikan predator asal Sungai Amazon itu, kata Sofyan, merupakan ikan peliharaan warga yang juga pemilik PD Cengkeh, dan dipastikan tidak ada yang lepas ke sungai.

"Jadi pada Jumat malam, kolam terkena banjir hingga meluap dan ikan ke darat, kemudian dimasukkan lagi ke kolam, tapi karena airnya keruh ikan jadi mati," katanya.

Menurut Sofyan, dari 15 ekor ikan yang dipelihara di kolam tersebut, 14 di antaranya mati akibat kondisi air kolam yang keruh karena banjir. 13 ekor ikan yang mati kemudian dibagikan kepada warga untuk dipotong, sementara satu ekor lainnya dikubur.

Adapun sisa satu ekor lagi yang masih hidup, kata Sofyan, saat ini dalam pengawasan KKP. Pemiliknya sudah membuat pernyataan tidak boleh dilepas, namun dititipkan dulu karena sulit untuk dibawa.

Sofyan menyampaikan, berdasarkan pengakuan pemiliknya, ikan tersebut dibeli dari Pasar Senen Jakarta pada tahun 2011 lalu. Pemilik ikan yang juga pemilik perusahaan PD Cengkeh mengaku tidak mengetahui bahwa memelihara ikan tersebut dilarang.

"Pemiliknya sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, soal pelanggaran ditangani oleh Dirjen PSDKP, itu kewenangan PSDKP apakah persuasif atau apa," katanya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka