Tentang Amdal di Kabupaten Garut


Dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, Kabupaten Garut menerapkan peraturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai landasan bagi kebijakan pengelolaan lingkungan.

Semua proses pembangunan diharuskan mempunyai dokumen lingkungan, tapi tidak semua proses pembangunan harus dilengkapi dengan AMDAL. Hal ini terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Jika kegiatan tersebut tidak termasuk, maka tidak wajib AMDAL, namun wajib UKL-UPL, karena UKL-UPL itu merupakan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh suatu kegiatan. 

Untuk kegiatan yang lebih kecil, seperti UKM atau home industry, maka hanya memerlukan PPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Tetapi AMDAL sendiri bukanlah izin, karena setelah AMDAL (atau UKL-UPL) disetujui oleh instansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), maka akan diterbitkan Izin Lingkungan yang selanjutnya menjadi prasyarat memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan (PP No. 27 Tahun 2012).

 

Berikut beberapa peraturan mengenai Amdal di kabupaten Garut:

 

• Keputusan Bupati Garut Nomor 660/Kep.81-DLH/2017 tentang Komisi Penilai dan Tim Teknis Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Garut.

• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).

• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 233).

• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408).

•  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 991).

• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256).

• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/2016 tanggal 28 Desember 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 2118).

 

Sumber : Berbagai Sumber


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka