Terbuka untuk Umum, KPU Garut Mulai Buka Perekrutan Petugas KPPS. Berikut Tata Cara Pendaftaran KPPS


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut mulai membuka rekrutmen 56 ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 8000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Garut untuk melaksanakan Pemilu 2024. Rekrutmen petugas KPPS ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.

KPU Garut mengundang seluruh masyarakat Kabupaten Garut yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS pelaksanaan Pemilu 2024, syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

  1. Warga negara berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun;

  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

  4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

  5. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba;

  7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;

  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahuan atau lebih;

Selain memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh para warginet yang berminat menjadi petugas KPPS, dokumen yang dibutuhkan diantaranya :

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

  2. Fotokopi e-KTP;

  3. Fotokop Ijazah SMA atau Ijazah Terakhir;

  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan ;
    a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    b. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
    c. Tidak menjadi partai politik
    d. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
    e. Sehat secara rohani
    f. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
    g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
    h. Tidak pernah dijatuhi sanski pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
    i. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
    j. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilhan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
    k. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
    l. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;

  6. Surat keterangan sehat jasman yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

  7. Daftar riwayat hidup:

  8. Pas foto berwarna 4x6;

 

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen tersebut dapat disampaikan kepada petugas PPS setiap desa atau kelurahan mulai tanggal 11 Desember sampai dengan 20 Desember 2023. Jika memiliki pertanyaan mengenaik rekrutmen KPPS, bisa menghubungi pihak KPU Kabupaten Garut di alamat berikut:

 

  • Alamat : Jl. Suherman KM-147 Kecamatan Tarogong Kaler

  • Narahubung : Aceng Kurnia (085295625502)

 

Untuk formulir pendaftaran di klik link berikut Formulir Pendaftaran KPPS


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka