Terjerat Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardgana jadi tersangka kasus izin ekspor minyak goreng.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengungkapkan, tersangka Indrasari telah melanggar hukum dengan menerbitkan persetujuan berupa pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Jaksa Agung.

Selain menetapkan Dirjen Daglu Kemendag jadi tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni dari pihak perusahaan swasta.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Selain itu, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri," ucapnya. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka