Tilang Manual Resmi Berlaku Kembali Mulai 1 Juni

Tilang Manual Resmi Berlaku Kembali Mulai 1 Juni

Penindakan pelanggar lalu lintas atau tilang secara manual resmi berlaku kembali hari ini ,1 Juni. 

Tilang manual kembali diberlakukan lantaran banyak pengendara yang terang terangan melanggar lalu lintas saat terkena tilang elektronik.

Adapun sasaran utama penindakan diketahui meliputi berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pelanggaran menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan juga akan ditindak.

Selain itu pengendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah).

Selanjutnya, kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kelebihan kapasitas dan dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor polisi palsu akan ditindak juga.***


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.