Tindak Tegas Satpol PP Garut Sita 45.660 Rokok Ilegal
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Garut, Bea Cukai, serta dukungan dari TNI dan Polri, sebanyak 45.660 batang rokok ilegal tanpa cukai serta 636 botol minuman beralkohol tanpa izin berhasil disita di kawasan pesisir pantai selatan Garut.
“Operasi tersebut menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum),” ujar Kasatpol PP Garut Basuki Eko, Kamis (7/11/2024).
Menurut Basuki Eko, operasi ini merupakan respons terhadap upaya penegakan aturan serta sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Garut bagian selatan. Satpol PP bersama Bea Cukai dan pihak keamanan lokal juga berkoordinasi dengan Kecamatan Cibalong untuk menangani masalah trantibum yang sering kali meresahkan warga di wilayah tersebut.
“Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cibalong untuk membahas perkembangan penanganan gangguan trantibum di wilayah tersebut,” kata dia.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan patroli di beberapa objek wisata pantai seperti Pantai Santolo dan Sayang Heulang, yang sebelumnya banyak mendapatkan keluhan dari warga serta pedagang setempat akibat gangguan ketertiban umum.
“Langkah ini menanggapi keluhan masyarakat dan unjuk rasa pedagang setempat terkait gangguan ketertiban umum,” kata dia.
Hasil operasi tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 45.660 batang rokok ilegal berhasil disita dari tujuh orang tersangka, dengan perincian 36.200 batang rokok tanpa cukai ditemukan di Kecamatan Pameungpeuk, sedangkan sisanya 9.460 batang rokok disita di Kecamatan Cibalong. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan 21 jenis minuman keras dengan total 636 botol berbagai merek.
Selain menindak barang ilegal, tim gabungan juga melakukan inspeksi terhadap peralatan dan personel Damkar di UPTD Pameungpeuk, guna memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi potensi keadaan darurat di kawasan pantai selatan Garut.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.