Utang Pinjol di Jawa Barat Tembus Rp. 18,6 Triliun, Literasi Keuangan Jadi Sorotan
Jumlah utang dari pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat Jawa Barat kini mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp 18,6 triliun. Berdasarkan data, lebih dari 5 juta rekening aktif tercatat terlibat dalam transaksi ini. Hal ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Bey mengungkapkan, salah satu faktor utama tingginya angka utang pinjol adalah rendahnya literasi keuangan masyarakat. "Masih banyak masyarakat yang kurang memahami risiko pinjaman online, terutama yang ilegal. Literasi keuangan harus terus ditingkatkan agar masyarakat bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan finansial," ujar Bey dalam keterangan pers pada Jumat (15/11/2024).
Strategi Pemprov Jabar: Perkuat Akses Kredit Legal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah berupaya keras untuk meminimalkan ketergantungan masyarakat terhadap pinjol ilegal. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mendorong perbankan untuk mempercepat dan menyederhanakan skema kredit, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
"Kunci utama adalah akses kredit yang mudah dan cepat. Saya sudah meminta Sekda untuk berbicara dengan pihak perbankan agar prosesnya lebih sederhana. Masyarakat sering memilih pinjol karena cepat, meski bunganya tinggi," tegas Bey.
Gerakan Tolak Pinjol dan Judi Online
Untuk memperkuat komitmen ini, Pemprov Jabar bersama 27 kepala daerah, DPRD, OJK, serta TNI-Polri telah meluncurkan Gerakan Menolak Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online (Judol). Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan aktivitas pinjol ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.
"Kami telah menandatangani deklarasi bersama. Semua kepala daerah di Jawa Barat harus bekerja keras untuk menekan angka kasus pinjol ilegal dan judi online di daerah masing-masing," jelas Bey.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya literasi keuangan dan beralih kepada opsi pinjaman yang lebih aman dan legal.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.