Beranda Viral di Media Sosial, Gerakan "Stop Tot Tot Kwuk Kwuk" Tuntut Kesetaraan di Jalan Raya
ADVERTISEMENT

Viral di Media Sosial, Gerakan "Stop Tot Tot Kwuk Kwuk" Tuntut Kesetaraan di Jalan Raya

15 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Viral di Media Sosial, Gerakan "Stop Tot Tot Kwuk Kwuk" Tuntut Kesetaraan di Jalan Raya (Source: x/ @selebtwitmobil)

Jagat media sosial saat ini tengah ramai dengan gerakan "Stop Tot Tot Kwuk Kwuk". Istilah ini merujuk pada bunyi khas sirene dan strobo yang sering disalahgunakan oleh kendaraan pribadi, terutama milik pejabat atau orang yang merasa memiliki hak istimewa. Gerakan ini adalah bentuk protes kolektif dari masyarakat yang muak dengan arogansi di jalanan.

Fenomena "tot tot kwuk kwuk" muncul sebagai ekspresi kekesalan publik terhadap ketidakadilan di jalan raya. Pengendara biasa yang terjebak macet merasa jengkel karena ada pihak yang dengan mudahnya menerobos barisan hanya dengan membunyikan sirine.

Baca Juga: Perbandingan Pajak di China dan Indonesia, Siapa yang Lebih Baik?

Protes dari Pengguna Jalan Lain

Gerakan ini mendapat dukungan luas, termasuk dari para pengemudi angkutan umum dan ojek online (ojol). Dalam laporan dari Kompas.com, Rijal (35), seorang sopir angkot JakLingko, mengaku hampir setiap hari terganggu oleh kendaraan yang menggunakan sirine untuk menerobos kemacetan. Menurutnya, perjalanan pulang kerja seorang pejabat bukanlah urusan darurat.

"Biar dia ngerasain juga macetnya sama-sama kayak kita. Jangan mentang-mentang dia petinggi, kita kayak bawahan," ujar Rijal, menuntut kesetaraan di jalan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Budi, seorang pengemudi ojol. Ia enggan menepi jika ada kendaraan dengan sirine yang lewat, kecuali itu adalah ambulans atau pemadam kebakaran. "Kalau saya sih nggak mau (minggir). Tetep saya mah, biarin aja, yang penting saya nggak ngelanggar jalur bus saya mah. Kecuali ambulans, nah itu baru," tegasnya.

Baca Juga: Kesempatan Kuliah Gratis! Ini Syarat Pendaftaran Beasiswa 1 Desa 1 Sarjana 2025 di Garut

Prioritas di Jalan Raya Hanya untuk Kendaraan Darurat

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan sirene dan strobo sudah diatur dengan sangat jelas. Kendaraan yang berhak menggunakannya hanyalah ambulans, pemadam kebakaran, iring-iringan jenazah, dan mobil petugas dalam keadaan darurat, seperti kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun, aturan ini sering diabaikan, menciptakan ketegangan dan rasa tidak adil di kalangan pengguna jalan. Gerakan "Stop Tot Tot Kwuk Kwuk" ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa jalan raya adalah ruang publik yang harus dihargai oleh semua, tanpa memandang status sosial.

Protes yang disuarakan melalui meme, poster, hingga stiker digital ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka di jalan semakin tinggi. Mereka berharap ada penegakan hukum yang lebih tegas agar lalu lintas menjadi lebih tertib dan adil untuk semua.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.