Alasan Pemerintah Larang Rokok Dijual Batangan: Demi Menjaga Kesehatan


[Ilustrasi penjualan rokok batangan (foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki).]

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 23 Desember 2022 itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Presiden Jokowi menegaskan pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat. 

“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis setkab.go.id, Selasa (27/12/2022).

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai, 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik; 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka