Beranda Asuransi Untuk Petani yang Gagal Panen di Kabupaten Garut

Asuransi Untuk Petani yang Gagal Panen di Kabupaten Garut

2 minggu yang lalu - waktu baca 1 menit

Ternyata petani di Kabupaten Garut bisa menklaim asuransi gagal panen jika sudah mendaftar dan memiliki Asuransi Usaha Tani dan menjadi bagian dari kelompok tani. Klaim asuransi gagal panel ini diserahkan oleh Pemkab Garut pada Senin, 6 Januari 2024.

Pemkab Garut menyerahkan klaim Asuransi Usaha Tani Padu (AUTP) kepada beberapa kelompok tani. Asuransi ini secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin kepada beberapa kelompok tani, diantaranya :

  1. Kelompok Tani Asih Saluyu, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu mendapatkan Rp16.800.000

  2. Kelompok Tani Harapan Mukti I, Desa Sindangsuka, Kecamatan CIbantu mendapatkan Rp24.180.000

  3. Kelompok Tani Barokah Tani, Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul mendapatkan Rp23.640.000

  4. Kelompok Tani Sukamulya, Desa Sukamulya, Kecamatan Pangatikan mendapatkan Rp6000.000

Haeruman, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut menyatakan bahwa klaim asuransi tani ini merupakan bagian dari tugas layanan Dinas Pertaian kepada para petani yang mengalami gagal panen. Dinas Pertanian menyebutkan bahwa pemberian asuransi ini untuk memfasilitas i dan melindungi para petani dari kegagalan panen.

Haeruman berharap para petani dapat mengoptimalkan pengelolaan lahan agar terhindar dari gagal panen. Dinas Pertanian juga mengimbau para petani untuk segera berkoordinasi denga Unit Pelaksana Teknis untuk membuat perlindungan jika ada serangan hama.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.