Bawaslu Kabupaten Garut Menolak Tuntutan Agus Supriadi dan Aceng Fikri


Pencalonan secara mandiri atau independen yang dilakukan oleh Agus Supriadi dan Aceng Fikri untuk menjadi peserta Pilkada Kabupaten Garut 2024 tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, Agus Supriadi dan Aceng Fikri melayangkan gugatan kepada Bawaslu karena merasa langkah mereka dijegal sehingga tidak bisa mengikuti Pilkada Kabupaten Garut .

Setelah mengajukan gugatan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Garut akhirnya menolak gugatan tersebut. Penolakan gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 29 Mei 2024 di Gedung Risma, Kecamatan Karangpawitan. Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid menyampaikan bahwa gugatan mereka ditolak Bawaslu.

Setelah melakukan pemeriksaan Bawaslu menemukan fakta-fakta sidang seperti jumlah dukungan yang tidak memenuhi kuota yang ditentukan hingga tanggal 12 Mei Pukul 23.59, sehingga hal ini menutup peluang untuk mencalonkan diri melalui jalur independen. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka