Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pasar Garut


Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya mengamankan sejumlah 160.464 batang rokok ilegal berbagai merek. 

Seperti dikutip dari Bisnis.com, produk rokok yang tidak dilekati pita cukai itu ditemukan di sejumlah pasar di wilayah Pasar Garut Kota, Leuwigoong, Kadungora, dan Tarogong.

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Hotmian Simorangkir menyampaikan, operasi itu dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Garut. Selain itu, operasi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal.

"Masyarakat semakin sadar dan mengerti terkait rokok illegal. Wilayah Kabupaten Garut harus bebas peredaran rokok Ilegal," ujarnya, Jumat (26/8/2022).

Atas temuan itu, petugas melakukan penindakan kepada pedagang. Sementara barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut Iwan Ridwan menyebutkan, sudah dua kali melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Garut. 

Ia mengungkapkan, pada operasi kedua ini jajarannya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya menemukan rokok yang beredar jauh lebih banyak dibandingkan operasi sebelumnya. 

"Sebetulnya kalau sudah 2 kali ini, 2 bulan kami prihatin bukan sedikit malah bertambah banyak," katanya. 

Iwan berharap, adanya kampanye pemberantasan rokok ilegal bisa mengedukasi masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi rokok ilegal. Hal itu sejalan dengan amanat pemerintah bahwa produksi rokok perlu diawasi.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka