Disparbud Kabupaten Garut Berkolaborasi dengan Kemendikbud dalam Sosialisasikan Pelindungan Warisan Budaya
Menurut Heritage for Peace warisan budaya merupakan ekspresi cara hidup yang dikembangkan oleh suatu komunitas yang kemudian di wariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Warisan benda juga merupakan benda ataupun tak benda yang merupakan bagian dari jati diri suatu kelompok masyarakat yang diwariskan secara turun temurun.
Wisata budaya bisa berbentuk benda ataupun tak benda seperti permainan tradisional ataupun olahraga tradisional. Saat ini permainan dan tradisional sebagai warisan budaya banyak yang terancam punah dikarenakan sudah hilang diterlan zaman, tidak ada penerusnya ataupun diklaim oleh pihak lain.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pariwasata dan Kebudayaan berkolaborasi bersama Kementerian Pendidikan untuk mensosialisasikan perlindungan pada warisan budaya terutama warisan budaya tak benda. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melindungi warisan budaya karena warisan budaya terutama warisan budaya tak benda ini mudah untuk hilang.
Pelindungan warisan budaya ini merupakan sebuah usaha untuk memajukan kebudayaan terutama kebudayaan lokal yang saat ini masih banyak yang belum diperhatikan. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini pemerintah berharap jika di lingkungan masyarakat terdapat warisan budaya dan hingga saat ini warisan tersebut tidak mendapatkan perhatian maka para wargi dapat mendaftarkan di Disparbud.
Pemerintah juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan, di dalam undang-undang dijelaskan terdapat 10 hal yang dapat menjadi warisan budaya mulai dari manuskrip, tradisi desa, ritual, permainan tradisional, olahraga tradisionalm hingga ilmu pengetahuan tradisional.
Warisan budaya dapat membantu negara untuk memperkaya khasanah kebudayaan, Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya sehingga dengan adanya perlindungan warisan budaya ini tentu saja akan semakin menambah kekayaan budaya Indonesia yang sudah kaya.
Sumber : Garut kab.go.id
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.