Ini Alasan di Garut Tidak Ada Tempat Jual Miras yang Legal


Warginet tahu gak kalau di Kabupaten Garut itu memang sudah ada aturan tentang larangan penjualan minuman keras atau miras?

Meskipun menurut Kementerian Perindustrian penjualan miras itu boleh dilakukan di area wisata, Tetapi tetap ada pengecualian dan syarat-syarat tertentu. 

Warginet semuanya sudah paham jika di Garut ini memiliki banyak sekali area wisata yang bisa mendatangkan banyak orang dari luar kota bahkan luar negeri. 

Namun ternyata di Garut itu tidak bisa dilakukan yang namanya penjualan miras. Hal ini karena adanya Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat pasal 7.

"Setiap orang dan/atau korporasi dilarang memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan/atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan"

Minuman beralkohol golongan A, B, dan C ini maksudnya jenis minuman dari kadar alkoholnya. Jadi jika Golongan A itu minuman dengan kadar alkohol diatas 1 sampai 5 persen, Lalu golongan B dengan kadar alkohol 5 sampai 20 persen, dan golongan C yang memiliki kada alkohol 20 sampai 55 persen.

Selain itu juga di pasal 8 disebutkan juga untuk larangan pendistribusian dan penjualan, atau mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional.  

Jadi meskipun Garut punya banyak tempat wisata, ternyata tidak bisa masuk syarat atau ketentuan dari Kementerian Perindustrian karena adanya Perda Anti Perbuatan Maksiat. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka