Malaysia Larang Anak-anak untuk Main Media Sosial
Kabar terbaru, Malaysia akan melarang anak usia dibawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Malaysia juga akan memperketat pengawasan konten remaja dibawah 18 tahun.
Larangan tersebut adalah bagian dari 10 undang-undang tambahan yang disusun berdasarkan Undang-undang Keamanan Daring 2025. Dijadikan undang-undang pada 22 Mei 2025 dan dijadwalkan akan berlaku 1 Januari 2026.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia/ MCMC) merancang aturan perlindungan anak-anak yang berani dan memastikan konten sesuai usia bagi pengguna muda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil. Dilansri dari CNN, ia mengatakan penyedia wajib memastikan platform mereka tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Dan untuk mereka yang berusia dibawah 18 tahun akan diawasi dengan ketat mengenai konten yang dikonsumsi, harus sesuai dengan usia mereka.
Baca juga: Penggunaan QRIS Dipastikan Bisa Digunakan di China-Korsel Tahun 2026
Nantinya ia juga mengatakan dalam setiap platform diharuskan menyediakan fitur kontrol orang tua yang disesuaikan dengan komunitas atau ketentuan penggunaan.
Selain itu, persiapan mengenai rencana keamanan harus disiapkan terkait bagaimana kewajiban dalam UU akan terpenuhi. Pemerintah Malaysia menerapkan pendekatan menyeluruh untuk mengatur konten yang berisiko dan melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
Setiap penyedia layanan internet atau medsos harus memenuhi ambang batas izin. Mereka harus memiliki izin penyedia layanan aplikasi berdasarkan undang-undang komunikasi dan multimedia 1998.
Baca juga: Hanya 4 Jam! Yaman jadi Negara dengan Jam Kerja Paling Sedikit di Dunia
MCMC juga mengeluarkan Kode Praktik yang menetapkan kewajiban penyedia layanan pesan dan medsos.Hal itu termasuk penerapan verifikasi usia, pengaturan kontrol orang tua, serta peningkatan fitur keamanan bagi pengguna muda.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.