Beranda Memahami Status Darurat Bencana dan Status Darurat Bencana Nasional
ADVERTISEMENT

Memahami Status Darurat Bencana dan Status Darurat Bencana Nasional

5 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Memahami Status Darurat Bencana dan Status Darurat Bencana Nasional (source:freepik)

Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) merilis soal status darurat bencana dan status darurat bencana nasional. Berikut penjelasannya, yuk kita simak. 

Status Darurat Bencana

Status darurat bencana adalah keadaan darurat bencana yang ditetapkan pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana. 

Status darurat bencana ini dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Terdapat dua indikator yang menetapkan status darurat bencana. Yaitu gangguannya kehidupan, dan gangguan penghidupan, seperti adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis.

Baca juga: Sesar Lembang Jadi Ancaman Serius, Diprediksi Bakal Lebih Besar dari Tsunami Aceh 2004

Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

1. Jika kebutuhan penanganan darurat bencana melebihi kemampuan pemerintah provinsi, Gubernur dapat mengirimkan surat kepada Presiden yang menyatakan ketidakmampuan menangani kondisi tersebut serta memohon peningkatan status menjadi darurat bencana nasional.

2. Dalam waktu paling lama 1x24 jam setelah surat tersebut diterima, BNPB bersama kementerian/ lembaga terkait melakukan kaji cepat terhadap situasi di lapangan. Hasil kajian kemudian dibahas dalam rapat koordinasi nasional untuk menentukan rekomendasi.

Baca juga: Update Data BNPB: Korban Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera Melonjak jadi 179 Jiwa

3. Apabila rekomendasi menyarankan peningkatan status menjadi darurat bencana nasional, Presiden dapat menetapkan status tersebut, dan BNPB akan mengoordinasikan instansi terkait di tingkat provinsi untuk langkah penanganan lanjutan.

4. Sebaliknya, jika status tidak perlu ditingkatkan, BNPB akan menyampaikan kepada Gubernur bahwa penanganan tetap berada pada level provinsi, dengan dukungan pendampingan dari pemerintah pusat.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.