Menjelang Pilkades Serentak, Kades Tidak Taat Pajak Akan Diumumkan


Menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, para kepala desa di lingkungan Kabupaten Garut yang tidak taat pajak akan diumumkan.

Mengingat Pilkades Serentak tersebut akan berlangsung pada bulan Mei 2023 mendatang, maka sudah sewajarnya imbauan ini di sampaikan.

Imbauan mengenai para kades yang belum menunaikan wajib pajak tahun 2021-2022, disampaikan langsung Bupati Garut Rudy Gunawan, saat mengikuti upacara gabungan, pada Senin (13/2/2023).

Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan mengumumkan para kades yang tidak taat bayar pajak sehingga menjadi perhatian bagi masyarakatnya saat akan pilkades nanti.

"Berkenaan kewajiban pajak Tahun 2021-2022. Kalau belum ada yang seperti itu (Taat Pajak), kita akan umumkan (Para Kades) supaya tidak dipilih lagi oleh rakyat," Terangnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Garut, Dadang Karna Permana, menyampaikan hal ini sebagai upaya agar para Kades lebih Peduli terkait bayar pajak.

Kemudian berbarengan dengan upacara gabungan tersebut, Pemkab Garut juga memberi penghargaan kepada para kades yang sudah menunaikan wajib pajak tahun 2021-2022

"Jadi Penghargaan ini sebagai motivasi saja, supaya pemerintah daerah khususnya kepala desa, lebih care lagi terkait pembayaran pajak. khususnya pajak pusat (pajak penghasilan sama pajak pertambahan nilai)," ucap Dadang.

Adapun sebagai tindak lanjut, Pihak KPP Garut nantinya akan melakukan monitoring terhadap imbauan bagi para kades yang belum menunaikan kewajiban tersebut.

"Tindak lanjutnya, kita akan monitoring aja, itukan sebagaimana disampaikan bupati bahwa ada hak negara disetiap anggaran," pungkas Dadang.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka