Pelaku Pemerkosaan Saat Nobar Persib Ditangkap Polsek Pasirwangi


Polsek Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadapan anak perempuan di bawah umur pada Sabtu, 01 Juni 2024. Kasus pemerkosaan ini berawal dari korban (18) menonton pertandingan Persib pada Jumat 31 Mei 2024 bersama temannya LA dan 3 orang laki-laki lainnya.

Sesampainya di tempat nonton bareng Persib, Alun-alun Garut korban bersama LA diajak oleh pelaku AM (22) untuk mengisi bensin di Copong. Setelah mengisi bensin LA meminta temannya untuk kembali ke tempat nobar dan menyarankan korban untuk berboncengan dengan AM (22) agar tidak berboncengan tiga.

AM (22) tidak kembali ke tempat nobar melainkan membawa kabur korban ke Ciawitali. Sesampainya di Ciawitali AM (22) mengonsumsi mimuman keras bersama temannya dan setelah itu membawa korban ke kontrakannya di Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.

Ketika di kontrakan AM (22) memerintahkan teman-temannya yang ada di kontrakan untuk keluar dan meninggalkan AM (22) bersama korban. AM (22) memaksa korban untuk masuk ke kontrakan dan kemudian melakukan aksinya dengan memerkosa korban sebanyak 2 kali . Korban terus melawan dan memebla diri hingga akhirnya ia bisa melarikan diri dari kontrakan.

Korban meminta pertolongan kepada warga sekitar dan warga-pun membantu korban dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pasirwangi. Kurang dari 24 jam polisi berhasil meringkus pelaku pemerkosaan. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah surpet bewarna biru, 1 buah selimut. Pelaku sudah diinterogasi dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum yang lebih lanjut. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka