Pemerintah Bolehkan Halalbihalal Saat Lebaran, Tapi Tanpa Makan dan Minum

Pemerintah Bolehkan Halalbihalal Saat Lebaran, Tapi Tanpa Makan dan Minum

Pemerintah memperbolehkan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah yang ketentuannya akan diatur melalui Instruksi menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Namun, Presiden Joko Widodo memberi catatan bahwa penyelenggaraan halalbihalal saat momentum Lebaran tidak memfasilitasi makan dan minum. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, seusai mengikuti Rapat Terbatas bersama para menteri, Senin (18/4/2022).

"Pak Presiden memberikan catatan terkait kegiatan halal bihalal terutama. Halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, kalaupun ada makan dan minum, kegiatan halalbihalal harus dibarengi dengan jaga jarak. 

Selain itu, kata Airlangga, terkait kegiatan di tempat hiburan maupun tempat keramaian wajib menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kapasitas.

"Makan minum harus sesuai dengan jarak dan tempat. (Begitu juga) terkait kegiatan di tempat hiburan atau di keramaian dilakukan sesuai prokes dan juga sesuai kapasitas. Tentu kegiatan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," katanya.

Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.