Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja Dibalik UNCLOS 1982
Mochtar Kusumaatmadja seorang akademisi, diplomat tanah air berjasa besar dalam penyusunan batas wilayah laut di Indonesia. Indonesia yang memiliki wilayah perairan yang luas, ada perjuanga Mochtar di baliknya.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur hak dan tanggung jawab negara terhadap lautan di dunia. Konvensi ini menetapkan kerangka kerja hukum untuk pemanfaatan laut, lingkungan laut, serta pengelolaan sumber daya alam.
UNCLOS diakui secara luas sebagai kerangka hukum umum yang menjadi acuan bagi hukum kelautan. Berkat perjuangan Mochtar, potensi kelautan Indonesia bisa dinikmati sampai saat ini.
Dikutip dari goodnewsfromindonesia, awalnya ndonesia menggunakan Ordonansi Belanda (Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie/TZMKO) 1939 yang menjelaskan bahwa wilayah laut teritorial Indonesia hanyalah ditarik sejauh 3 mil.
Baca juga: Naskah Sunda Kuno Diakui Register Memory of the World UNESCO
Batas laut teritorial yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda diukur dari garis air surut dari pulau-pulau atau bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah darat. Hal ini berdampak, kapal-kapal asing bebas berkeliaran di Indonesia.
Melihat hal itu, Mochtar yang bertindak sebagai konseptor mengubahnya dengan membuat garis dasar lurus pada peta, lalu ditarik dari satu titik terluar ke titik terluar lain dari wilayah darat atau pulau yang dimiliki oleh Indonesia—disebut dengan metode point to point.
Sehingga pada 13 Desember 1957, Indonesia mendeklarasikan Deklarasi Djuanda. Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas wilayah perairan yang berada di garis pangkal lurus yang ditarik di antara pulau-pulau terluar Indonesia sejauh 12 mil.Perjuangan itu memakan waktu sampai 25 tahun lamanya.
Tentu dibalik perjuangan banyaknya penentangan yang dihadapi. Seperi pada negara besar Amerika Serikat yang menenyang Deklarasi tersebut. Namun, adanya negara kecil yang mendukung dan memperjuangan Indonesia.
Setelah perjuangan panjang yang dilakukan, di tanggal 10 Desember 1982, 119 negara akhirnya menandatangani UNCLOS 1982. Indonesia kemudian meratifikasinya lewat Undang-Undang No.17 Tahun 1985 tentang UNCLOS.
Baca juga: Jejak Atlantis di Laut Jawa, Benarkah Ada di Indonesia?
Konsep archipelagic state atau negara kepulauan betul-betul diimplementasikan dalam UNCLOS 1982 dan tercantum dalam Article 46. Di dalamnya, dijelaskan apa itu pengertian negara kepulauan. Dengan demikian, Indonesia resmi diakui sebagai negara kepulauan oleh dunia luas.
Berkat perjuangan dan jasa dari Mochtar, ndonesia bisa menegaskan kepemilikannya dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil dari garis pangkal, memiliki hak ekslusif untuk mengatur sumber daya maritim sekaligus melindunginya.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.